Wednesday, November 2, 2011

FUNGSI SOSIAL AGAMA

Sebagaimana institusi sosial lainnya, agama juga memiliki fungsi yang sangat urgen bagi masyarakat. Fungsi ini sangat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan pemeliharaannya. Secara sosiologis, pengaruh agama bisa dilihat dari dua sisi, yaitu pengaruh yang bersifat positif atau pengaruh yang menyatukan (integrative factor) dan pengaruh yang bersifat negatif atau pengaruh yang bersifat destruktif dan memecah-belah (desintegrative factor). Pembahasan tentang fungsi agama disini akan dibatasi pada dua hal yaitu agama sebagai faktor integratif dan sekaligus disintegratif bagi masyarakat. 1. Fungsi Integratif Agama Peranan sosial agama sebagai faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya konsep sakral yang melingkupi nilai-nilai keagamaan sehingga hal tersebut tidak mudah untuk dirubah dan memiliki otoritas yang kuat di masyarakat. Dengan mendasarkan pada perspektif fungsionalis, Thomas F. O’Dea mengungkapkan bahwa agama memiliki fungsi dalam menyediakan dua hal. Pertama, suatu cakrawala pandangan tentang dunia luar yang tidak terjangkau oleh manusia (beyond). Kedua, sarana ritual yang memungkinkan hubungan manusia dengan hal diluar jangkauannya, yang memberikan jaminan dan keselamatan bagi manusia. Lebih jauh, dengan mendasarkan pada dua hal diatas, ia mengungkapkan enam fungsi agama sebagai berikut: a.) Agama mendasarkan perhatiannya pada sesuatu yang berada di luar jangkauan manusia yang melibatkan takdir dan kesejahteraan, agama menyediakan sarana emosional penting yang membantu manusia dalam menghadapi ketidakpastian. b.) Agama menawarkan suatu hubungan transendental melalui pemujaan dan upacara peribadatan, karenanya agama memberikan dasar emosional bagi rasa aman baru dan identitas yang lebih kuat ditengah kondisi ketidakpastian dan ketidakmungkinan yang dihadapi manusia. c.) Agama mensucikan norma-norma dan nilai-nilai masyarakat yang telah terbentuk, mempertahankan dominasi tujuan kelompok diatas kepentingan individu dan disiplin kelompok diatas dorongan hati individu. Denagn demikian agama berfungsi untuk membantu pengendalian sosial, melegitimasi alokasi pola-pola masyarakat sehingga membantu ketertiban dan stabilitas. d.) Agama juga melakukan fungsi yang bertentangan dengan fungsi sebaliknya, yaitu memberikan standar nilai dalam arti dimana norma-norma yang sudah terlembaga bisa dikaji kembali secara kritis sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama agama yang menitikberatkan pada transendensi Tuhan dan pada masyarakat yang mapan. e.) Agama melakukan fungsi-fungsi identitas yang penting. Melalui peranserta manusia dalam ritual agama dan do’a, mereka juga melakukan unsur-unsur signifikan yang ada dalam identitasnya. Dalam periode perubahan dan mobilitas sosial yang berlangsung cepat, sumbangan agama terhadap identitas menjadi semakin tinggi. Salah satu contoh tentang hal ini dikemukakan oleh Will Herberg melalui studinya tentang sosiologi agama Amerika di tahun 1950-an, dimana salah satu cara penting dimana orang Amerika membentuk identitasnya adalah dengan menjadi salah satu anggota dari “tiga agama demokrasi”, yaitu: Protestan, katholik, dan Yahudi. f.) Agama juga berperan dalam memacu pertumbuhan dan kedewasaan individu, serta perjalanan hidup melalui tingkat usia yang ditentukan oleh masyarakat. Dari keenam fungsi yang dijalankan oleh agama diatas, nampak bahwa agama memiliki peran yang urgen tidak hanya bagi individu tetapi sekaligus bagi masyarakat. Bagi individu, agamaberperan dalam mengidentifikasikan individu dengan kelompok, menghibur ketika dilanda kecewa, memperkuat moral, dan menyediakan unsur-unsur identitas. Sedangkan bagi kehidupan bermasyarakat, agama berfungsi menguatkan kesatuan dan stabilitas masyarakat dengan mendukung pengendalian sosial, menopang nilai-nilai dan tujuan yang mapan, dan menyediakan sarana untuk mengatasi kesalahan dan keterasingan. 2. Fungsi Disintegratif Agama Meskipun agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah-belah bahkan menghancurkan eksistensi suatu masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan menyalahkan eksistensi pemeluk agama lain. Pada bagian ini, pembicaraan tentang fungsi disintegratif agama akan lebih memfokuskan perhatian pada beberapa bentuk konflik sosial yang bersumber dari agama. Hendropuspito setidaknya mencatat empat bentuk konflik sosial yang bersumber pada agama, yaitu: a.) Perbedaan doktrin dan sikap mentalDalam konteks ini, konflik sebagai fakta sosial melibatkan minimal dua kelompok agama yang berbeda, bukan hanya sebatas konstruksi khayal semata melainkan sebagai sebuah fakta sejarah yang seringkali masih terjadi hingga saat ini. Konflik yang muncul lebih banyak disebabkan oleh adanya perbedaan doktrin yang kemudian diikuti oleh sikap mental yang memandang bahwa hanya agama yang dianutnyalah yang memiliki kebenaran (claim of truth) sedangkan yang lain sesat, atau setidaknya kurang sempurna. Klaim kebenaran inilah yang menjadi sumber munculnya konflik sosial yang berlatarbelakang agama, terlebih pada umumnya klaim kebenaran diikuti oleh munculnya sikap kesombongan religius, prasangka, fanatisme, dan intoleransi. Sikap-sikap tersebut sedikit banyak telah menutup sisi rasional yang sebenarnya bisa dikembangkan untuk membangun saling pengertian antar pemeluk agama. Seringkali sisi non-rasional dan supra-rasional, yang memegang peranan penting dalam agama, dijadikan sebagai senjata untuk menolak argumentasi rasional yang ada. Kenyataan inilah yang turut memberikan kontribusi akan eksistensi sikap-sikap tersebut. b.) Perbedaan suku dan ras pemeluk agama Meskipun tidak sedikit bukti yang menunjukkan bahwa agama memiliki peran dalam mempersatukan orang-orang yang memiliki perbedaan suku dan ras, namun kita juga tidak bisa membantah bahwa seringkali perbedaan suku dan ras menimbulkan konflik sosial. Apabila perbedaan suku dan ras saja telah cukup untuk memunculkan konflik sosial, maka masuknya unsur perbedaan agama tentunya akan semakin mempertegas konflik tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari fakta sejarah bahwa bangsa kulit putih yang notabene beragama Kristen merasa menjadi bangsa pilihan yang ditugaskan untuk mempersatukan kerajaan Allah di dunia dengan menaklukkan bangsa lain yang non-Kristen. c.) Perbedaan tingkat kebudayaan Sebagai bagian dari kebudayaan, agama merupakan faktor penting bagi pembudayaan manusia khususnya, dan alam semesta pada umumnya. Peter Berger menjelaskan fenomena ini dengan menegaskan bahwa agama merupakan usaha manusiawi dengan mana suatu jagad raya ditegakkan. Dengan kata lain, agama adalah upaya menciptakan alam semesta dengan cara yang suci. Dengan kerangka pemikiran bahwa agama memainkan peran dominan dalam menciptakan masyarakat budaya dan melestarikan alam semesta maka munculnya ketegangan yang disebabkan karena perbedaan tingkat kebudayaan tidak bisa dilepaskan dari peran agama dalam menyediakan nilai-nilai yang disatu sisi mendorong pertumbuhan pemikiran bagi perkembangan budaya dan disisi lain justru menghambat dan mengekang pemikiran tersebut. Dengan demikian, bagaimana pemeluk suatu agama dalam memahami serta menafsirkan ajaran-ajaran agamanya akan sangat menentukan kemajuan atau kemunduran masyarakat pemeluknya dalam menghadapi fenomena kehidupan sosial yang berubah dengan sangat cepat. Salah satu kajian fenomenal terhadap fenomena ini adalah apa yang diungkapkan secara panjang lebar oleh Max Weber tentang pengaruh protestantisme dalam mendorong munculnya kapitalisme. d.) Masalah mayoritas dan minoritas kelompok agama Dalam suatu masyarakat yang plural, masalah mayoritas dan minoritas seringkali menjadi faktor penyebab munculnya konflik sosial. Setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam melihat fenomena konflik mayoritas-minoritas, yaitu: (1) agama diubah menjadi suatu ideologi; (2) prasangka mayoritas terhadap minoritas atau sebaliknya; (3) mitos dari mayoritas. Sebagaimana yang biasa terjadi bahwa suatu kelompok agama yang mayoritas seringkali mengembangkan suatu bentuk ideologi yang bercampur dengan mitos yang penuh emosi sehingga sulit untuk dibedakan mana kepentingan politik dan mana kepentingan agama, telah menimbulkan suatu keyakinan bahwa kelompok mayoritas inilah yang memiliki wewenang untuk menjalankan segala aspek kehidupan di masyarakat. Kondisi seperti inilah yang pada akhirnya seringkali memunculkan prasangka dan tindakan sewenang-wenang terhadap kelompok minoritas yang akan bermuara pada timbulnya konflik sosial. Dari keempat bentuk konflik sosial yang bermuara pada permasalahan keagamaan diatas, kita bisa melihat bahwa betapa besar potensi konflik yang terkandung pada masalah-masalah keagamaan. Oleh karena itu, sudah selayaknya perhatian terhadap potensi konflik dari agama memperoleh perhatian serius, termasuk dari kalangan peneliti sosial keagamaan dalam memberikan gambaran yang lebih detail dan komprehensif tentang fenomena keagamaan dengan memilih perspektif sosiologis yang paling sesuai dengan permasalahan keagamaan yang dihadapi. Ketepatan memilih perspektif tentu saja akan mampu menghadirkan gambaran riil dari permasalahan yang ada sehingga harapan untuk memunculkan berbagai soslusi alternative bagi pemecahan masalah tersebut bisa lebih optimal. Fungsi ganda agama sebagaimana yang tergambar diatas setidaknya telah menunjukkan kepada kita bahwa fenomena keagamaan yang terjadi di masyarakat merupakan sebuah fenomena yang begitu dinamis, tidak hanya mencakup wilayah teologis, akan tetapi selalu melibatkan faktor-faktor lain seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, disiplin ilmu sosiologi memiliki peluang yang cukup besar untuk menjadi perspektif utama dalam melihat fenomena keberagamaan secara ilmiah. Mengingat begitu pentingnya posisi disiplin ilmu sosiologi untuk mengungkapkan berbagai fenomena keagamaan secara akademik, maka pemahaman yang komprehensif tentang berbagai perspektif sosiologis yang ada menjadi suatu kebutuhan agar kita tidak terjebak hanya pada perspektif-perspektif umum yang ada. http://achmadarifin.multiply.com/journal/item/10

Tuesday, November 1, 2011

AGAMA DAN AKHLAK

Untuk menjadi sesuatu yang baik dan bermanfaat itu memang susahnya minta ampun. Berbagai faktor menjadi elemen pembangun agar semata-mata kebaikan dan kemanfaatannya benar-benar sempurna, mesti pintar-lah, yang rajin-lah, yang kreatif-lah, yang hemat-lah, yang dermawan-lah, yang bersahaja-lah, dan lain2. Adapun beragama dan berahlak adalah faktor mutlak yang harus dimiliki oleh sesorang. Seperti sebuah bangunan yang membutuhkan semen, bata, pasir, kayu, kapur, dan-lain2. Pastinya sebuah bangunan harus memiliki pondasi dan tiang menjulang untuk wahana berdirinya. Agama dan akhlak merupakan ibarat pondasi dan tiang penyangga sebuah bangunan. Agama adalah ibarat sebuah pondasi dasar sebuah bangunan. Pondasi yang kuat akan mampu menahan mobilitas yang terjadi baik di dalam sekitar bangunan atau yang datang dari luar sebuah bangunan. Jika pondasi kuat terjadi gempa-pun bangunan tak akan bergeming. Akhlak adalah ibarat tiang yang menjulang yang menyangga sebuah bangunan. Bagaimanapun model dan tipe bangunan akan berdiri kokoh jika tiang penyangganya kuat dan kokoh. Sebuah tenda yang hanya memiliki satu tiangpun akan dapat digunakan untuk tempat bernaung dengan baik asal tiang tersebut berdiri dengan kokoh. Agama mengajarkan akhlak. Seperti halnya pondasi yang menunjukkan dan menyiapkan letak-letak tiang penyangga. Melalui agama sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk diketahui. Melalui agama pula manfaat sesatu yang baik dan mudlorot sesuatu yang buruk diketahui. Maka dari itu, agama selalu memerintahkan untuk berakhlak. Berakhlak tentunya melakukan sesuatu yang baik karena sangat bermanfaat dan bukan melakukan sesuatu yang mudlorot yang tidak bermanfaat dan banyak merugikan diri. Tidak ada satupun agama yang benar yang mengajarkan sesuatu yang buruk dan banyak bernilai mudlorot. Dalam kitab Nashoikhul ‘Ibad disebutkan bahwa jika disebut manusia maka dia harus berakal. Sesuatu yang berakal pasti akan melakukan sesuatu yang baik sesuai dengan agama dan akhlak. Tidak mungkin sesuatu yang berakal akan melakukan sesuatu yang buruk, semisal minum miras dkk, dll. Karena mengkonsumsi miras dkk jelas-jelas merugikan diri. Jika kita memang sadar dengan akal kita untuk apa melakukan sesuatu hal yang justru akan menyakiti diri sendiri, sakit tidak hari ini mungkin besok. Sebaliknya jika tidak berakal maka gelar yang patut adalah manusia hewan. Hewan bisa berlaku apa saja tanpa dosa. Gonta ganti pasangan dengan seenaknya tanpa ada rasa bersalah. Akal adalah tirai besi yang membatasi antara manusia dan hewan, akal yang membedakan antara hewan dan manusia, dan akal-lah yang mengacu manusia berlaku dengan aturan. Aturan didasarkan pada agama dan akhlak. Kalo kita memang mengaku manusia seutuhnya maka sepatutnya kita beragama dan berakhlak. Dua perwujudan dalam melakoni agama dan akhlak, yaitu malaikat dan setan. Jika beragama dan berakhlak yang baik maka dominasi wujud kita adalah malaikat. Dan sebaliknya jika dominasi wujud kita adalah atheis dan a moral maka perwujudan kita adalah setan. Agama dan akhlak adalah dua momentum yang saling terkait. Agama merupakan wahana yang digunakan untuk selalu mendekatkan diri kepada Sang Kholiq dan akhlak menjadikan manusia akan mudah untuk ber-interaksi dengan lingkungan sosial. Seorang Lenin pencetus komunisme, Hitler dengan Nazi-nya, Musollini dengan fasisme-nya, dan lain-lain adalah orang-orang yang mempunyai intelektualitas tinggi. Mereka dikatakan keji dengan menanamkan paham mereka dengan paksaan. Tak segan-segan menghabisi nyawa orang lain tanpa ada rasa bersalah. Mereka berjalan pada poros yang salah karena Mereka tidak mengakui adanya Tuhan. Lain lagi dengan Mu’tazilah yang dicetuskan oleh Muawwiyah, Martin Luther yang berseberangan dengan Roma. Mereka mempunyai integritas tinggi dalam agama akan tetapi minim akhlak. Sehingga menjadikan mereka mempunyai anggapan bahwa orang lain selalu salah. Berinteraksi adalah sama halnya membuat dosa baru. Pemikiran yang dangkal dari akhlak. Untuk itu, agama dan akhlak haruslah berjalan selaras, habluminalloh wahabluminannas, agar hidup kita tentram dihadapan masyarakat dan terlebih dihadapan Allah SWT. Alaa bidzikrillahi Tathmainnul Qulub…

Sumber: http://opexart.blog.friendster.com/2008/10/agama-dan-akhlak/

Monday, October 10, 2011

Akreditasi Sekolah

A. Latar Belakang Akreditasi sekolah, baik terhadap kinerja maupun kelayakannya, perlu dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Akreditasi sekolah dilakukan oleh pemerintah dan kompeten untuk menentukan kelayakan suatu sekolah dalam rangka penjaminan mutu kepada publik. Penentuan kelayakan suatu sekolah didasarkan atas hasil akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAS). Mengingat BAS merupakan lembaga baru, maka diperlukan pedoman yang dapat membantu/memfasilitasi penyelenggaraan akreditasi sekolah, mulai dari pembentukan BAS sampai penentuan hasil akhir akreditasi sekolah. Oleh karena itu, Buku Pedoman Akreditasi Sekolah ini dirancang untuk membantu pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan akreditasi sekolah. Buku Pedoman ini disusun dengan mengacu kepada KepMendiknas 087/U/2002 dan Kepmendiknas 039/U/2003. Buku Pedoman ini akan memberikan rambu-rambu tentang pelaksanaan akreditasi sekolah yang meliputi arti, tujuan, manfaat, sistem, pelaksanaan, monitoring dan publikasi, dan organisasi Badan Akreditasi Sekolah. B. Arti Akreditasi Sekolah Akreditasi sekolah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002. Berdasarkan pengertian ini, akreditasi sekolah dapat ditafsirkan sebagai tindakan menilai tingkat kelayakan kinerja setiap sekolah melalui tindakan membandingkan keadaan sekolah menurut kenyataan dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Jika keadaan sekolah menurut kenyataan memenuhi standar, maka sekolah yang bersangkutan dinyatakan terakreditasi. Sebaliknya, sebuah sekolah dinyatakan tidak terakreditasi jika keadaan sekolah menurut kenyataan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil akreditasi dinyatakan dalam bentuk pengakuan terakreditasi dan tidak terakreditasi. Sedangkan sekolah yang terakreditasi dapat diperingkatkan menjadi tiga klasifikasi, yaitu amat baik, baik, dan cukup. Mengacu pada pengertian akreditasi sekolah tersebut, maka perlu dilakukan dua tindakan. Pertama, menetapkan standar akreditasi sekolah yang akan digunakan sebagai tolok ukur/kriteria. Mengingat sekolah sebagai sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling terkait, maka perlu ditetapkan terlebih dahulu standar dari masing-masing komponen sekolah tersebut. Kedua, menilai kelayakan sekolah melalui tindakan membandingkan masing-masing komponen sekolah menurut kenyataan dengan standar/kriteria yang telah ditetapkan bagi masing-masing komponen sekolah. C. Tujuan Akreditasi sekolah Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 menyebutkan bahwa akreditasi sekolah bertujuan untuk: (1) memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan akreditasi tersebut memiliki makna bahwa hasil akreditasi: (1) memberikan gambaran tentang tingkat kinerja sekolah yang dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah, baik kualitas, produktivitas, efektivitas, Efisiensi, dan inovasinya; (2) memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tertentu yang telah dinyatakan terakreditasi menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar kualitas nasional, dan (3) memberikan jaminan kepada publik bahwa siswa dilayani oleh sekolah yang benar-benar memenuhi persyaratan standar kualitas nasional. D. Manfaat Akreditasi Sekolah Hasil akreditasi sekolah memiliki manfaat sebagai berikut: 1. memberikan umpan balik bagi sekolah yang bersangkutan sehingga dapat dilakukan upaya-upaya perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah; 2. membantu masyarakat dalam menentukan pilihan sekolah melalui informasi tentang peringkat akreditasi sekolah; 3. membantu pemetaan kelayakan dan kinerja sekolah secara mikro, meso, dan makro; dan 4. membantu pengembangan sekolah melalui pemberian informasi tentang posisi sekolah tertentu terhadap sekolah lainnya, posisi dinas pendidikan tertentu terhadap dinas pendidikan lainnya, dan sebagai informasi secara nasional tentang tingkat kinerja pendidikan di Indonesia yang dapat digunakan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara mikro, meso, dan makro. Secara lebih spesifik hasil akreditasi bermanfaat bagi kelompok-kelompok kepentingan sebagai berikut: 1. Sekolah, bagi sekolah hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena ia dapat digunakan sebagai: a. Acuan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan rencana pengembangan sekolah b. Bahan masukan/umpan balik untuk usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan meningkatkan status jenjang akreditasi sekolah; c. Pendorong motivasi untuk terus meningkatkan kualitas sekolah secara gradual di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan dimungkinkan di tingkat regional dan internasional; d. Selain pengakuan sebagai sekolah yang berkualitas, hasil akreditasi juga memberikan manfaat bagi sekolah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana. 2. Kepala Sekolah, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah, termasuk kinerja Kepala Sekolah selama periode kepemimpinannya (satu periode adalah 4 tahun). Disamping itu hasil akreditasi juga diperlukan Kepala Sekolah sebagai bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (misalnya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/RAPBS). 3. Guru, hasil akreditasi merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya. Karena secara moral, guru senang bekerja di sekolah yang diakui sebagai sekolah baik, maka guru selalu berusaha untuk peningkatan diri (profesionalismenya) dan bekerja keras untuk memperoleh, mempertahankan dan meningkatkan hasil akreditasi. 4. Masyarakat (orangtua siswa), hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah; sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat/orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat kaitannya dengan pendidikan bagi anak didik sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing. Sementara itu bagi siswa sendiri akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi. 5. Dinas Pendidikan, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. Di samping itu hasil akreditasi bagi Dinas Pendidikan juga dapat menjadi bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas. 6. Pemerintah: bagi pemerintah hasil akreditasi juga sangat bermanfaat, karena diharapkan menjadi: a. Bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional; b. Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro; c. Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. E. Ruang Lingkup Sekolah yang diakreditasi meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak- kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).

Friday, June 10, 2011

Masa Kemajuan Islam (650-1000 M) - Khilafah Rasyidah

          Khilafah Rasyidah merupakan pemimpin umat Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, dimana sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan yang demokratis.
 
          Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Beliau nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar terpilih. Rupanya, semangat keagamaan Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam, sehingga masing-masing pihak menerima dan membaiatnya.

Tuesday, May 31, 2011

PERILAKU BERAGAMA

Pengertian
Secara defenisi perilaku dapat diartikan yaitu “kesediaan bereaksi terhadap suatu hal”. Pengertian lain diungkapkan bahwa :

Perilaku (attitude) adalah suatu kecenderungan untuk merspon suatu hal, benda atau orang dengan suka (senang), tidak suka (menolak) atau acuh tak acuh, perwujudannya bisa dipengaruhi oleh faktor pengetahuan, pembiasaan dan keyakinan. Artinya untuk membentuk perilaku yang positif atau menghilankan perilaku negatif dapat dilakukan pemberitahuan atau menginformasikan faedah atau kegunaannya, dengan membiasakannya atau dengan meyakinkannya. Dalam belajar perilaku berfungsi sebagai dynamic force yaitu sebagai kekuatan yang akan menggerakkan seseorang untuk belajar.

Selanjutnya menurut Sofyan S.Wills bahwa perilaku adalah :
Kesiapan pada seseorang untuk bertindak secara tertentu terhadap hal-hal tertentu. Perilaku ini dapat berpikir positif dan dapat pula bersifat negative. Dalam perilaku positif kecenderungan tindakan adalah mendekati, menyenangi, mengharapkan objek tertentu. Sedangkan dalam perilaku negative adalah terdapat kecenderungan untuk menjauhi, menghindari, membenci dan tidak menyukai objek tertentu.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perilaku merupakan suatu perbuatan seseorang, tindakan seseorang serta reaksi seseorang terhadap sesuatu yang dilakukan, didengar, dan dilihat. Perilaku ini lahir berdasarkan perbuatan maupun perkataan.
Sedangkan pengertian beragama adalah asal kata dari agama yang artinya dapat diuraikan berdasarkan beberapa pengertian, antara lain:

PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
[ SUATU KAJIAN UPAYA PEMBERDAYAAN ]
Oleh Hujair AH. Sanaky

1. Pendahuluan
          Pendidikan pada hakekatnya merupakan suatu upaya mewariskan nilai, yang akan menjadi penolong dan penentu umat manusia dalam menjalani kehidupan, dan sekaligus untuk memperbaiki nasib dan peradaban umat manusia. Tanpa pendidikan, maka diyakini bahwa manusia sekarang tidak berbeda dengan generasi manusia masa lampau, yang dibandingkan dengan manusia sekarang, telah sangat tertinggal baik kualitas kehidupan maupun proes-proses pembedayaannya. Secra ekstrim bahkan dapat dikatakan, bahwa maju mundurnya atau baik buruknya peradaban suatu masyarakat, suatu bangsa, akan ditentukan oleh bagaimana pendidikan yang dijalani oleh masyarakat bangsa tersebut.
          Dalam konteks tersebut, maka kemajuan peradaban yang dicapai umat manusia dewasa ini, sudah tentu tidak terlepas dari peran-peran pendidikannya. Diraihnya kemajuan ilmu dan teknologi yang dicapai bangsa-bangsa di berbagai belahan bumi ini, telah merupakan akses produk suatu pendidikan, sekalipun diketahui bahwa kemajuan yang dicapai dunia pendidikan selalu di bawah kemajuan yang dicapai dunia industri yang memakai produk lembaga pendidikan.
          Proyeksi keberadaan dan kenyataan pendidikan, khususnya pendidikan Islam, tentu tidak dapat dilepaskan dari penyelenggaraannya pada masa lampau juga. Pendidikan [Islam] pada periode awal [masa Nabi saw] misalnya, tampak bahwa usaha pewarisan nilai-nilai diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan manusia agar terbebas dari belenggu aqidah sesat yang dianut oleh sekolompok masyarakat elite Qureisy yang banyak dimaksudkan sebagai sarana pertahanan mental untuk mencapai status quo, yang melestarikan kekuasaan dan menindas orang-orang dari kelompok lain yang dipandang rendah derajatnya atau menentang kemauan kekuasaan mereka.
          Gagasan-gagasan baru yang kemudian dibawa dalam proses pendidikan Nabi, yaitu dengan menginternalisasi nilai-nilai keimanan baik secara individual maupun kolektif, bermaksud menghapus segala keperyaan jahiliyah yang telah ada pada saat itu. Dalam batas yang sangat meyakinkan, pendidikan Nabi dinilai sangat berhasil dan dengan pengorbanan yang besar, jahiliyahisme masa itu secara berangsur-angsur dapat dibersihkan dari jiwa mereka, dan kemudian menjadikan tauhid sebagai landasan moral dalam kehidupan manusia. 

Wednesday, May 18, 2011

PAKAIAN UNTUK SHALAT


Sebagian muslimin meremehkan pakaian ketika melaksanakan shalat, apakah dengan bahan yang diharamkan seperti sutra bagi laki-laki, adanya gambar makhluk bernyawa atau hal lainnya. Berikut pembahasan ringkas mengenai hal tersebut dan hal-hal lain yang berkaian dengannya

Beberapa Perkara yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Shalat

Shalat dengan pakaian yang diharamkan
Sebuah pakaian bisa diharamkan bagi seseorang, mungkin dari sisi diperolehnya pakaian tersebut dengan cara yang haram, atau zat pakaian itu sendiri yang haram atau sifatnya yang haram.

* Diperoleh dengan cara yang haram, mungkin dengan mencuri ataupun merampasnya dari orang lain atau yang semisalnya.

* Zat pakaian itu haram, seperti pakaian sutera dan emas yang diharamkan bagi laki-laki untuk memakainya atau pakaian yang bergambar makhluk hidup (manusia dan hewan).

* Sifat pakaian itu haram, seperti seorang laki-laki memakai pakaian wanita atau sebaliknya.

Agama Meredam Konflik dan Membangun Harmoni

Oleh: Ian Suherlan

“Dan Kami pusakakan kepada kaum yang telah ditindas itu, negeri-negeri bagian timur bumi dan bagian baratnya yang telah Kami beri berkah padanya,” (QS al-A’raf [7]: 137)

Secara sosiologis agama tidak bisa dilepas dari citranya sebagai pencipta konflik. Dalam sejarah perang salib, agama dilihat sebagai faktor yang berperan di dalamnya. Meskipun motif politik dan ekonomi juga dapat ditetapkan sebagai pemicunya, namun agama memiliki peran dalam meningkatkan dan mengkristalkan konflik tersebut.

Di situ, agama dihadapkan pada dua kepentingan yang berbeda, tetapi berangkat dari keinginan yang sama, masing-masing ingin menaklukkan lawannya yang dipersepsi sebagai pihak yang bersalah.

Sahabat Ku